Selasa, 08 Juni 2010

MEMBERANTAS MAFIA KASUS

Hari ini saya mengikuti Seminar tentang "Memberantas Mafia Hukum di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti. Saya dan beberapa teman lainnya pun datang mewakili Parlemen Fakultas Hukum Trisakti. Pembicara yang hadir pada hari ini bisa dibilang cukup penting dan ahli di bidangnya, antara lain adalah Irjen Pol Edward Aritonang dari Kepolisian Republik Indonesia, Bibid Samad Riyanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Dr. Yenti Ganarsih, SH. MH Akademisi yang merupakah Pakar tentang Money Laundry dan juga perwakilan dari Indonesia Corruption Watch. Seminar yang berlangsung semi-formal ini pun dibuka oleh Ketua DPR RI - Marzuki Ali. Bayu Saputra Muslimin selaku moderator membawa alur seminar dengan santai dan lugas. Ada beberapa hal menarik dari penjelasan para Pembicara dan pertanyaan para Mahasiswa yang ingin saya bagikan. Hal yang dibicarakan di seminar ini pun merupakan topik-topik hangat yang sekarang ini masih menjadi bahan pembicaraan banyak orang, sebut saja Kasus Century, Mafia Pajak, Susno Duadji, dan lain sebagainya. Saya akan mencoba untuk memaparkan hal-hal menarik yang saya dapatkan menurut pemikiran saya. ....Edward Aritonang... makelar kasus itu bisa dibilang sebagai penghubung antara orang yang membutuhkan 'jasa' dengan para aktor mafia hukum (kepolisian, kejaksaan, Dirjen Pajak, dll). Nah, si Markus inilah 'arsitek'nya untuk mengatur bagaimana menyelesaikan kasus dengan cara yan tidak benar. Beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya Mafia Hukum antara lain adalah Proses pengadilan yang sangat panjang sehingga membuka celah bagi mafia hukum untuk beraksi; Degradasi Moral Bangsa; Lemahnya aturan, regulasi, sanksi atas penyelewengan hukum; lemahnya pengawasan terhadap proses hukum dan keterbatasan anggaran. Untuk mengatasi hal ini, Polri telah melakukan bebrapa hal yaitu “Kroyok Reserse” yang meliputi Kegiatan Upaya pembinaan Moral, Pengawasan Penyidik, Peningkatan Anggaran Penyidikan, Reward and Punishment, Penataan Sistem, Menata Sarana dan Prasarana ruangan kerja. ‘markus’ itu muncul karena Penegakan hukum tidak benar, jadi harus dilakukan REFORMASI POLRI! Susno Duadji adalah sahabat saya, kami berdua adalah anak didikan dari Bapak Bibit yang pada waktu itu menjabat sebagai Kapolda di Kalimantan. Sebenarnya mengapa Susno terlihat ‘ditekan’ dari beberapa pihak itu tidaklah benar. Hanya saja memang beliau sudah melanggar kode etik profesi dan juga melakukan tindakan pidana pada saat Ia menjadi bareskrim. Sudah tau terjadi penyelewangan hukum tetapi tidak melakukan tindakan. Kepolisian juga membuka peluang bagi adanya Public Control. Di dalam website Kepolisian RI, sudah ada portal dimana setiap masyarakat dapat ‘bebas berbicara’. Selain itu kami juga punya facebook dan twitter yang selalu kami update. Kami juga tidak mau ketinggalan dengan anak muda zaman sekarang. …Yenti Ganarsih… sebagai akademisi, saya kadang heran terhadap para praktisi hukum. Seringkali apa yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan teori yang berlaku. Kerapkali para praktisi berkata ‘itukan teorinya, prakteknya beda lagi’. Jadi, apakah teori yang sudah ada sekarang ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman? Atau apakah memang praktisinya yang melakukan penyelewengan terhadap teori hukum yang berlaku saat ini. Seharusnya para praktisi (Hakim, Jaksa dan Pengacara) tidak ‘bersentuhan’ secara langsung di lapangan. Tidak etis. Masa si Hakim bermain golf bersama dengan Pengacara dari si terdakwa sih. Hal ini seringkali terjadi. Karena saya dari bidang akademisi, menurut saya perlu juga disebutkan si Mafia Hukum ini berasal dari Universitas apa, fakultas apa dan berapa lama kuliahnya. Saya sebagai Ketua Program Kekhususan Praktisi Hukum tidak pernah ‘mencetak’ mahasiswa untuk menjadi Mafia Hukum. Hari ini Pengacara yang diundang tidak dating. Kenapa? Apa karena dia tidak bisa membela diri? Tadi Pak Marzuki Ali mengatakan “kadang orang yang berkompeten tidak punya kapasitas”. Apa artinya? menurut saya kadang orang-orang berkompeten seringkali memberikan solusi-solusi yang baik dan benar, tapi karena dia tidak punya kapasitas untuk berbicara mereka sering tidak didengarkan ataupun disepelekan. Dengan adanya mahasiswa yang hadir di seminar hari ini mencerminkan keperdulian mereka terhadap pemberantasan Mafia Hukum di Indonesia. Saya percaya, dengan adanya mahasiswa yang berintegritas dan berdedikasi penuh terhadap tanah air, Negara kita akan menjadi lebih baik lagi! …Bibit Samat Riyanto… Ada 3 Komponen Bangsa yang sudah tercemar oleh Mafia Hukum yaitu: 1.Politik, sistemnya yang kotor. Banyak sekali maling politik di Negara ini. Coba saya Tanya, sekarang ini ada tidak orang yang mau menjadi Gubernur dan Bupati yang ga pake uang? Gaji Bupati itu setidaknya 5.6jt perbulan. 5 tahun masa jabatan jadi penghasilannya sekitar 300jtan. Tapi kenyataannya apa? Mereka bisa terima Milyaran lebih dari proyek-proyek yang ada di daerahnya. 2. Ekonomi, misalnya di pemborong. Dalam kepolisian juga ada istilah “Parko” yaitu Partisipasi Komando. Saya dulu pada waktu di kepolisian, pasti kalau ada pengeluaran paling tidak 20% anggarannya diberikan kepada komando saya. 3. Hukum, semua penegak hukum sudah pernah kena KPK. Hakim, Jaksa, Kepolisian yang menjadi Mafia Peradilan. Sekedar informasi, pada waktu saya ditangkap ternyata saya ditahan di kamarnya Artalitha yang mewah itu. Pantas saya merasa kok pernah melihat ruang tahanan ini di televisi. Hahahaha… Pada waktu saya menjabat sebagai Kapolda di Kalimantan. Saya menangani sekitar 234 kasus Illegal Logging yang mana kalo mau saya selewengkan, saya bisa dapat 500 juta per kasus. Bisa kaya sekali saya pada waktu itu. Tapi saya tidak mau, karena saya percaya setelah kehidupan di bumi ini masih ada lagi kehidupan lain di akhirat. Saya ndak mau senang di bumi sengsara di akhirat. Mafia kasus itu biasanya dimulai di “Grey Area” yaitu penyidikan yang menentukan kasus tersebut masuk ke wilayah hukum pidana ataukah perdata. Kemudian proses penangkapan, barang Bukti, Penangguhan Penahanan, Pasal-Pasal, Penafsiran unsur Delik semuanya bisa diatur sedemikian rupa. Tergantung feedback nya. Banyak orang yang mengatakan KPK lambat. Sebenarnya bukan lambat, akan tetapi KPK tidak boleh menghentikan Penyidikan, oleh sebab itu penyelidikannya harus mateng dan ini memerlukan waktu yang lama. Tidak ada satupun perkara di KPK yang diputus bebas. Anda mengatakan bahwa pada waktu Antasari Azhar menjabat kinerja KPK sangat efektif. Dan sekarang menjadi lebih efektif lagi setelah AA masuk tahanan. Anda bisa bertanya kepada ICW. Bangsa ini memerlukan gerakan moral anti korupsi dan juga doronan untuk melaksanakan political will secara nyata. Mengenai hukuman atas tindak pidana korupsi, banyak yang berpendapat mengapa hanya 2-5 tahun penjara saja? Kenapa tidak ada hukuman mati seperti di cina?. Sebenarnya dalam Pasal 2 UU 31/99 jo Pasal 2 UU 20/01 disebutkan hukuman mati bagi koruptor dengan delik tertentu. Hukuman mati untuk korupsi itu bukan ranahnya KPK tapi DPR. Jadi kita sebagai masyarakat dapat mengusulkan kepada DPR agar Hukuman Mati terhadap Koruptor ini diundangkan. Tapi apakah mereka mau? Karena kenyataannya banyak juga anggota DPR yang Korupsi, apkah mereka mau membuat hukuman mati ‘bagi diri sendiri”. Hahaha …Indonesia Corruption Watch… Tahun 2009 Indonesia dinyatakan sebagai Negara terkorup ke-2 di Dunia dan Negara paling buruk se-Asia Tenggara. Terdapat 167 Kasus Korupsi di Lembaga Eksekutif, 32 Kasus di Lembaga Legislatif dan selebihnya terjadi di Perusahaan Swasta dan BUMN. Hal ini menyebabkan kerugian Negara mencapai 1.546 Trilliun. Belakangan ini, pemberantasan Mafia Hukum di Indonesia mengalamai degradasi. Penyebab terjadinya Peluang terhadap tindak pidana Korupsi adalah sistem hukum yang diselewengkan. Misalnya KUHAP menjadi SUAP (haha). Integritas moral yang kurang. Jangan pernah memilih penjahat menjadi pejabat. Hasilnya akan buruk. Ruang lingkup pengawasan yang lembek dan budaya masyarakat yang sering tidak taat pada aturan. …Marzuki Ali… Jangan pernah berharap pada generasi sekarang ini. Mulailah perubahan dari diri anda sendiri. Note : Mafia Hukum di Indonesia sudah lama ada dan menciptakan dampak yang sistemik. Hal ini menyebabkan sulitnya pemberantasan Mafia Hukum karena Para Aktornya saling terkait dan juga memiliki jabatan penting dalam struktur keorganisasian Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar