Tulisan gw kali ini agak sedikit berbeda karena gw bakal ngebahas topik mengenai hubungan antara politik dan hukum. Tulisan ini untuk dibaca oleh orang awam yang mungkin selama ini kurang mengerti korelasi antara dunia politik dan hukum di Indonesia. Sebelumnya gw mau menegaskan bahwa yang gw tulis ini merupakan hasil pemikiran dan pendapat gw yang mungkin belum tentu dapat diterima oleh semua orang. Kali ini gw akan membahas 3 hal.
Pembahasan 1 : Politik ‘produk’ dari hukum, atau hukum itu ‘produk’ politik sih?
Pertanyaan ini sering banget gw denger waktu dulu gw duduk di bangku kuliah. Awalnya gw berpikir bahwa sebenarnya politik itu ‘produk’ dari hukum, karena banyaknya orang-orang hukum atau sebut saja aparat hukum yang ingin ‘bermain abu-abu’ di dunia hukum makanya mereka menciptkan ‘politik’ agar mereka mempunyai ‘ruang’ untuk sedikit ‘melenceng’ dari ketetapan hukum. Ternyata setelah gw analisis yang benar adalah Hukum itu adalah Produk Politik. Kenapa? Berikut penjelasannya
Berdasarkan Pasal 10 UUD, Hukum ( Peraturan atau Undang-Undang) dibuat oleh DPR dan disetujui oleh Presiden. DPR berisikan para anggota DPR yang terpilih berdasarkan proses demokrasi yaitu pemilu (pemilihan umum) oleh rakyat yang merupakan proses politik. Begitu juga dengan Presiden yang juga terpilih melalui proses politik yaitu pemilihan umum. Jadi kedua ‘oknum’ ini yang merupakan hasil dari ‘produk politik’-lah yang membentuk Undang-Undang tersebut. Hukum merupakan ‘produk’ politik.
Pembahasan 2 : siapa yang harus disalahkan kalau seorang anggota DPR ataupun Presiden melakukan kesalahan, pelanggaran dan kejahatan?
Yang pertama kali harus disalahkan tentunya pribadi mereka masing-masing, karena kalau mereka berani berbuat mereka harus berani bertanggung jawab. Setelah itu ada dua pihak lainnya yang juga ‘patut disalahkan’ yaitu Partai yang ‘menggandeng’ dan rakyat yang memilih. Kenapa begitu? Berikut penjelasaanya
Baik anggota DPR dan Presiden tentunya bergerak dari ‘kendaraan’ partai sebelum mereka bisa masuk ke dunia politik. Setelah menjadi anggota partai dan ataupun pengurus partai maka nantinya mereka akan dicalonkan sebagai anggota DPR sampai ke tingkatan menteri ataupun presiden. Sebelum menjadi calon anggota DPR dan ataupun calon Presiden, terlebih dahulu diadakan fit and proper test meliputi tes administrif, kesehatan dan wawancara. Sebelum partai tersebut mencalonkan seseorang menjadi calon anggota DPR dan ataupun calon Presiden, partai tersebut harus benar-benar yakin bahwa orang yang mencalonkan diri tersebut adalah orang yang tepat yang nantinya akan dapat bertanggungjawab atas kepercayaan dan amanah yang diberikan. Jadi kalau ada calon yang tidak memenuhi kapasitas dan persyaratan yang harus dipenuhi namun tetap dicalonkan oleh partai politik tersebut, partai politik tersebut melakukan kesalahan.
Anggota DPR dan Presiden pemenang pemilu adalah orang yang dipilih langsung oleh rakyat dan mendapatkan suara terbanyak. Jadi apabila rakyatnya tidak mau asal pilih pemimpin yang nantinya tidak berkualitas, seharusnya terlebih dahulu mereka harus benar-benar mengenali siapa calon pemimpin yang nantinya layak untuk mereka pilih. Kebanyakan di Indonesia, yang terjadi adalah ‘siapa yang berani bayar saya lebih banyak, itu yang akan saya pilih’ hal tersebutlah yang seharusnya dihindari karena nantinya kalau anda salah pilih, dampak yang terjadi akan sangat mempengaruhi kehidupan anda. Keputusan temporer yang berdampak permanen.
Pembahasan 3 : Kenapa Hukum di Indonesia kurang tepat dalam penerapan dan implementasinya?
Anggota DPR dan Presiden seharusnya menyuarakan aspirasi rakyat dan merupakan perpanjangan tangan rakyat, tapi kenapa sekarang ini justru banyak sekali pertauran atau kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat? Apakah ada hubungannya dengan kepentingan politik? Berikut penjelasannya.
Setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPR dan ataupun Presiden tentu memerlukan modal yang cukup besar untuk berkampanye dan melakukan lobi politik. Walaupun memang ada orang yang ‘bergerak’ dengan modalnya sendiri, tetapi lebih banyak lagi orang yang ‘bergerak’ berdasarkan ‘modal saham’ yang ditempatkan kepadanya. Mungkin oleh orang-orang terdekatnya, pengusaha sukses ataupun orang paling kaya di Indonesia. Yang penting memiliki kata kunci yang sama yaitu : kepentingan, apapun itu. Sehingga mau tidak mau mereka merasa berhutang budi terhadap orang yang ‘menanamkan saham’ dalam kampanye-nya. Bagaimana caranya membalas budi? Hanya ada dua cara, mengembalikan (membayar kembali) ‘modal yang ditempatkan’ atau membela kepentingan ‘pemegang saham’ pada waktu mereka duduk di DPR ataupun sebagai Presiden, apabila nantinya mereka terpilih.
Kebanyakan yang terjadi di Indonesia, pada waktu masa kampanye banyak sekali janji-janji yang diberikan oleh para calon Anggota DPR dan Presiden, mereka berjanji untuk membela kepentingan rakyat dan menyuarakan aspirasi rakyat. Akan tetapi, sebaliknya ketika mereka sudah menduduki jabatannya mereka tidak lagi memikirkan rakyat dan membela kepentingan rakyat. Kebanyakan mereka hanya memikirkan kepentingan mereke pribadi ataupun kepentingan partai mereka masing-masing.
Ketika Anggota DPR dan Presiden membuat undang-undang, mereka tidak lagi memikirkan kepentingan rakyat. Mereka lebih mementingkan kepentingan mereka pribadi, ‘para pemegang saham’ ataupun kepentnigan partai mereka masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar